Tugas Kelompok
Kelompok 3
Nama Anggota : Edi Susilo (10108658)
Indah Purnama Sari (11108009)
Maulidia (11108218)
Oktavia Mawar Sari (11108488)
Kelas : 3KA03
Mata Kuliah : Sistem Informasi Asuransi & Keuangan
Dosen : Fenny Fidiyah
PRODUK ASURANSI
PT. Asuransi Himalaya Pelindung
PT. Asuransi Himalaya Pelindung ( Himalaya Insurance ) adalah perusahaan asuransi umum, yang dulunya dikenal dengan nama PT. Asuransi Nirbaya Sraya. Perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 1983 dengan volume bisnis yang relatif tidak besar, yaitu hanya menutup asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kebakaran.
PT. Asuransi Intra Asia
Produk asuransi yang di tawarkan yaitu :
· Asuransi Umroh : Produk asuransi dari PT. Asuransi Intra Asia yang memberikan perlindungan / proteksi dalam menjalankan niat Umroh Anda, atas risiko yang timbul akibat kecelakaan yang mengakibatkan kematian, cacat tetap sebagian atau seluruh tubuh.
· Asuransi Pesona
1. Memberikankompensasiberupa:
2. SantunanKematiantertanggung
3. SantunCacatyangdialamitertanggung(sehinggatidakbisabekerja)
4. Santunan beasiswa
Risiko-risikoyangtidak dijamin adalah jika kecelakaan tersebut terjadi karenatertanggung atau pemegang polis, antara lain :
• Sebagai penumpang tidak sah dalam perjalanan udara
• Melakukan olah raga berbahaya
• Melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri
• Persalinan, kehamilan, penyakit kelamin dan AIDS
• Penggunaan narkoba
• Perang
• Kerusuhan atau radiasi nuklir
· Asuransi Arti +
Arti+ adalah produk baru asuransi kebakaran plus dari PT Asuransi Intra Asia, yang melindungi asset bangunan rumah tinggal dan harta benda didalamnya dari risiko kebakaran, perampokan / kebongkaran, huru-hara, kerusuhan, tanggung jawab hukum, tertabrak kendaraan.
ARTI + memberikan perlindungan terhadap resiko :
• Kebakaran
• Kerusuhan
• Kerusakan akibat air
• Kebongkaran
• Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
Risiko – risiko yang tidak dijamin antara lain :
• Kerugian atau Kerusakan yang disebabkan oleh tindakan anggota keluarga tertanggung atau orang-orang yang bekerja pada tertanggung.
• Kerusakan secara langsung yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion) atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri.
• Kebakaran hutan atau semak atau alang-alang
• Perang, penyerbuan musuh
• Reaksi nuklir
• Peraturan pemerintah
· Asuransi Kebakaran
Produk ini menjamin kerugian dan kerusakan pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat jatuh atau bagian dari pesawat tersebut, dan asap yang berasal dari obyek pertanggungan. Perusahaan juga dapat memberikan perluasan jaminan, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, gelombang tsunami, banjir, badai, pemogokan, serta huru-hara.
· Asuransi Pengangkutan
Mengingat kondisi geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan, perusahaan memutuskan untuk mengembangkan asuransi pengangkutan dengan menyediakan perlindungan terhadap barang-barang yang diangkut dengan menggunakan alat transportasi darat, laut, maupun udara. Perlindungan asuransi dapat diberikan pada barang impor atau ekspor, maupun pada pengiriman barang antar pulau (domestik).
· Asuransi Kendaraan Bermotor
Menjamin kerugian dan kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh bahaya-bahaya yang dijamin pada Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia. Perlindungan juga dapat diperluas dengan memberikan ganti rugi terhadap pihak ke-tiga (luka badan dan/atau kerusakan harta benda) yang disebabkan oleh kelalaian tertanggung, perlindungan kecelakaan diri terhadap pengemudi dan/atau penumpang di mobil tertanggung, serta bahaya-bahaya yang disebabkan oleh alam seperti banjir, gempa bumi, dan lain sebagainya. Perusahaan juga menjalin kerjasama dengan beberapa bengkel rekanan, guna meningkatkan pelayanan dalam penyelesaian klaim kendaraan bermotor.
· Asuransi Rekayasa
Sektor industri dan teknologi telah menjadi salah satu faktor yang sangat penting dalam perekonomian. Untuk menjamin kelangsungan sektor tersebut, perusahaan menyediakan produk asuransi rekayasa yang mencakup perlindungan terhadap bangunan, jembatan, bendungan, mesin-mesin, alat berat, dan alat elektronik. Produk ini melindungi pihak-pihak yang bertindak sebagai pemilik proyek, mesin, dan alat berat, pembuat atau pemasok mesin, kontraktor, serta pihak lain yang tanggung jawabnya telah ditetapkan berdasarkan hukum.
· Asuransi Aneka
Perusahaan menyediakan pula berbagai ragam produk asuransi lainnya seperti asuransi kecelakaan diri, asuransi uang, asuransi kesehatan, asuransi tanggung gugat, dan lain-lain.
· Surety Bond
Pada dasarnya produk Surety Bond memberikan jaminan kepada pemilik proyek dari segala kemungkinan kelalaian/wanprestasi atas pelaksanaan proyek yang merupakan kewajibannya. Produk Surety Bond meliputi Bid/Tender Bond, Performance Bond, Maintenance Bond, dan Advance Payment Bond.
PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
Produk asuransi yang ditawarkan yaitu :
Ø Produk Unggulan Korporasi :
· Oil dan gas
· Surety Bond
· Jasindo Aviation
· Custom Bond
Produk Korporasi lainnya :
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Engineering
- Asuransi Kecelakaan Diri
- Asuransi Aneka
- Asuransi Keuangan
Ø Produk Unggulan Ritel :
- Asuransi JASINDO OTO : Perlindungan untuk kendaraan anda
- Asuransi JASINDO Graha : Pelindungan Lengkap untuk KPR anda
- Asuransi Pelangi : Melindungi perjalanan udara anda
- Asuransi TAKAFUL : Pelindungan asuransi secara syariah
Produk Ritel yang lainnya :
- Asuransi Keluarga
- Asuransi Karisma
- Asuransi Lintasan
- Asuransi Anak Sekolah
- Asuransi Travel Insurance
- Asuransi Haji dan Umroh
- Asuransi Tenaga Kerja Indonesia(TKI)
PT. Asuransi Jasa Raharja Putera
Produk asuransi yang ditawarkan yaitu :
· JP-ASTOR
· JP-BONDING
· JP-ASPRI
· JP-GRAHA
Produk lainnya :
· Asuransi rekayasa
· Asuransi tanggung gugat
· Asuransi rangka kapal
· Asuransi alat berat
· Asuransi harta benda
· Asuransi pengangkutan
· Asuransi varia
PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk.
Produk asuransi yang ditawarkan yaitu :
· Property
Memberikan perlindungan yang meliputi Kebakaran dan perluasan jaminannya (Gempa Bumi, Banjir, Topan dan lain-lain) terhadap aset Industri hingga Rumah Tinggal, Perkantoran, Toko, Gudang serta kerugian terganggunya usaha (business Interruption) yang diakibatkan kebakaran dan lain-lain.
· Kendaraan Bermotor
Memberikan perlindungan terhadap Kendaraan Bermotor atas kerugian/kerusakan akibat Kecelakaan, Kebakaran, Terbalik, Pencurian, Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga dll.
· Rekayasa
Memberikan perlindungan terhadap Pekerjaan Rekayasa yang meliputi Pekerjaan Teknik Sipil, Pemasangan Mesin/Peralatan, Perbaikan Mesin, dan perlindungan terhadap Peralatan Elektronik dan lain-lain.
· Marine
Memberikan perlindungan terhadap kerugian/kerusakan kapal, alat angkut, harta benda/muatan atas kerugian/kerusakan selama dalam perjalanan/pengiriman dari satu tempat ke tempat lainnya.
· Alat Berat
Memberikan Perlindungan terhadap alat-alat berat atas kerugian/kerusakan akibat Kecelakaan, Kebakaran, Pencurian, dll.
· Energi
Memberi Perlindungan terhadap segala resiko yang terkait dengan pengeboran maupun pengolahan pada minyak dan gas serta resiko lain yang terkait dengan sektor energi seperti panas bumi, listrik, dan lainnya.
· Miscellaneous
Memberikan perlindungan terhadap berbagai jenis resiko antara lain : Kecelakaan Diri, Uang dalam Brankas, Pengiriman Uang, Hole in One, dll.
· Surety Bond
Memberikan jaminan kepada Obligee atas resiko kerugian/kerusakan akibat kegagalan atau wanprestasi oleh Principal dalam melaksanakan kontrak.
· Tanggung Jawab Pihak Ketiga
Memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga baik berupa cedera badan maupun harta benda terkait bisnis yang dijalankan Tertanggung.
· Kecelakaan
Memberi perlindungan terhadap segala resiko kecacatan fisik, penurunan daya tahan, dan kematian yang disebabkan oleh kecelakaan.
PT. Asuransi Jasa Proteksi
JaPro memberikan perlindungan kepada para nasabahnya dengan menawarkan berbagai produk asuransi yang meliputi :
· asuransi kebakaran
· asuransi kendaraan bermotor
· asuransi pengangkutan
· asuransi rangka kapal
· asuransi rekayasa, asuransi kecelakaan diri
· asuransi tanggung gugat
· asuransi uang
· asuransi pencurian dan pembongkaran
· asuransi jaminan ketidakjujuran
· fidelity
· asuransi kesehatan dan berbagai asuransi lainnya.
Produk lainnya
Asuransi ini memberikan perlindungan atas proses pendirian bangunan seperti kantor, pabrik, gudang, jalan raya (Contractors’ All Risk), proses pemasangan mesin dan peralatan (Erection All Risk), kerusakan mesin dan peralatan (Overhaul) dan perlindungan terhadap peralatan elektronik (Electronic Equipment Insurance).
Asuransi ini memberikan perlindungan khusus terhadap klaim dari pihak ketiga atau tuntutan pihak ketiga akibat kelalaian.
Asuransi ini memberikan perlindungan atas kerugian keuangan akibat pencurian, perampokan, pembongkaran pada saat diangkut atau disimpan dalam lemari besi.
· Asuransi Jaminan Ketidak Jujuran
Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap kerugian atas harta benda milik perusahaan akibat kecurangan atau ketidakjujuran karyawan.
Asuransi ini memberikan jaminan atas kehilangan/kerusakan rangka kapal yang disebabkan oleh risiko laut, kebakaran, ledakan, kecelakaan, pembajak
PT. Asuransi Karyamas Sentralindo
Produk asuransi yang ditawarkan yaitu :
· Asuransi kebakaran
Jenis asuransi ini pada dasarnya berasal dari polis standar asuransi kebakaran Indonesia(PSAKI) dan untuk menggantikan kerugian yang berakibat dari :
· Api
· Petir
· Ledakan
· Kejatuhan pesawat terbang
· Asap
Dapat juga memperluas jaminan guna melindung dari :
· Banjir
· Kerusauhan & pemberontakan masyarakat
· Kerusuhan & penjarahan
Ø Asuransi kendaraan bermotor
Tipe asuransi ini basicnya berasal dari polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI),mengganti kerugian yang berakibat dari :
· Hancur(tabrakan kendaraan)
· Pencurian & kehilangan
· Kebakaran & sambaran petir
Bagian dari paketyang dilindungi biasantya disebut:
· Total loss only,hanya melindungi untuk kerugian seluruhnya dari unit kebakaran
· Comprehensive cover,melindungi dari kerugian seluruhnya dan kerugian sebagian
Dapat memperluas jaminan guna melindung dari :
· Tanggung jawab pihak ketiga
· Kecelakaan diri dari pengemudi dan penumpang
· Melindungi dari aksesoris tambahan seperti pendingin ruangan yang tidak standard dan system audio/ video
· Banjir
· Kerusuhan & pemberontakan masyarakat
· Kerusuhan & penjarahan
Ø Asuransi pengangkutan harta benda
Tipe asuransi ini yang dinamakan terms dan condition –nya yang ditetapkan berdasarkan institute cargo clauses yang berasal dari London dan dihadirkan untuk menjamin segala jenis kerugian yang ada di seluruh dunia tentang masing – masing klausula
Ø Asuransi rangka kapal
Tipe asuransi ini yang dinamakan terms dan condition –nya yang ditetapkan berdasarkan institute cargo clauses yang berasal dari London dan dihadirkan untuk menjamin segala jenis kerugian yang ada di seluruh dunia tentang masing – masing klausula. Jenis-jenis klausal asuransi rangka kapal :
· ITC Hull total loss only (termasukl penyelamatan ,biaya penyelamatan,menggugat dan tenaga kerja – CL289)
· ITC Hull total loss(termasuk korban rata-rata umum ,3/4 pertanggung jawaban dari tabrakan –CL.284)
· ITC Hull “ALL RISKS”-280,menjamin bidang yang besar seperti CL.284 untuk memperpanjang jaminan khusus rata-rata dan lain-lain jika bagian kapal mendadak rusak
· Periode jaminan biasanya satu tahun(polis batal)
Ø Asuransi BULGARY INSURANCE
Bulgary insurance merupakan salah bentuk asuransi pencurian,asuransi ini menjamin uang atau harta benda dari bahaya dicuri selama dalam tempat penyimpanan.
Untuk mengganti kerugian akibat masuknya pencuri atau keluarnya pencuri dari tempat penyimpanan dengan menggunakan paksaan atau kekerasan :
· Kehilangan dan kerusakan pada harta benda yang dijamin
· Kerusakan pada tempat penyimpanan yang terjadi
Dapat memperluas jaminan guna melindungi dari berikut :
· HOLD UP untuk menjamin manakala pencuri dan perampok hanya menggunakan ancaman terhadap orang-orang yang ada pada tempat penyimpanan dengan menggunakan senjata api atau yang lain ,sehingga tidak ada bukti kekerasan dan paksaan dalam memasuki tempat penyimpanan.
· Asuransi C.A.R /E.A.R
Jenis asuransi ini pada dasarnya berasal dari Standar Munich RE ,tetapi Asosiasi Asuransi di Indonesia (AAUI) telaH menyimpulkan dan menetapkan keadaan tersebut di Indonesia ,untuk menjamin dua jenis pertanggugan yaitu :
· Kerugian harta benda
· Tanggung jawab pihak ketiga
Ø Asuransi kecelakaan diri
Polis asuransi kecelakaan Diri ini adalah Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia. Polis Asuransi Kecelakaan Diri ini akan menjamin resiko sebagai berikut :
· Kematian akibat langsung kecelakaan
· Cacat teta[p akibat langsung suatu kecelakaan
· Cacat sementara akibat langsung suatu kecelakaan
· Biaya pengobatan atau biaya perawatan akibat langsung suatu kecelakaan
Kecelakaan tersebut termasuk:
· Keracunan akibat menghirup gas beracun,kecuali penggunaan obat terlarang dan obat bius disengaja
· Virus atau kuman penyakit sebagai akibat tidak sengaja terjatuh di air atau cairan lain
· Tenggrelam atau,mati lemas
· Kelaparan ,kehausan,dan kehilangan tenaga sebagai akibat terasingyang merupakan akibat langsung dari suatu peristiwa seperti tabrakan kapal laut,pendaratan darurat dan jatuhnya pesawat terbang
Ø Asuransi cash in transit
Jenis asuransi ini pada dasarnya barasal dari konsep asuransi PENCURIAN dan untuk menjamin kerugian akibat pencurian atau permpokan dengan menggunakan kekerasan atau pakasaan :
· HOLD UP untuk menjamin manakala pencuri dan perampok hanya menggunakan ancaman terhadap orang-orang yang ada pada tempat penyimpanan dengan
menggunakan senjata api atau yang lain ,sehingga tidak ada bukti kekerasan dan paksaan
· Resiko ketidakjujuran pembawa uang atau pegawai
· Penyerangan dengan senjata
Ø Asuransi cash in save insurance
Salah satu bentuk asuransi pencurian. Asuransi ini melindungi UANG anda dan atau sesuatu yang setara dengan uang seperti tunai,cheque,bank note,materai,dll.yang menjadi tertanggung atau principal atau karyawan selama berada dalam tempat tertanggung. Harus ada bukti kekerasan dan paksaan saat memasuki tempat penyimpanan dimana pencurian terjadi.
Jenis asuransi ini pada dasarnya barasal dari konsep asuransi PENCURIAN dan untuk menjamin kerugian akibat masuk dan keluarnya pencurian dengan menggunakan kekerasan atau pakasaan ke dalam penyimpanan :
· Kehilangan atau rusaknya UANG yang di pertanggungkan
· Kerusakan pada tempat penyimpanan yang menjadi tanggungan tertanggung
Dapat memperluas jaminan guna melindungi dari berikut :
HOLD UP untuk menjamin manakala pencuri dan perampok hanya menggunakan ancaman terhadap orang-orang yang ada pada tempat penyimpanan dengan menggunakan senjata api atau yang lain ,sehingga tidak ada bukti kekerasan dan paksaan .
Ø Asuransi SuretyShip
Tipe dari asuransi ini untuk merumuskan menjamin rencana pemilik untuk mendapatkan kebenaran pada saat kontraktor tidak melakukan yang sesuai dengan kontrak. Jaminan yang ditawarkan :
· Jaminan penawaran
· Jaminan pelaksanaan
· Jaminan uang muka
· Jaminan pemeliharaan
Ø Asuransi Aneka
Jenis asuransi ini untuk merumuskan untuk menjamin kebutuhan tetapi tidak termasuk kedalam merine, motor atau yang lainnya yang dikenal sebagai tipe asuransi. Objek asuransi ini merupakan sesuatu nilai moneter untuk pertanggungan kami mempunyai beberapa jenis asuransi seperti :
· Kecelakaan diri
· Biaya pengangkutan
· Biaya penyimpanan
· Satu kali perjalanan
PT. Asuransi Kredit Indonesia
- Penjaminan Kredit Bank
- Asuransi Kredit Perdagangan (CMS)
- Surety Bond
- Customs Bond
PT. Asuransi Umum Mega
Produk asuransi yang ditawarkan yaitu :
- Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian dan kerusakan akibat terjadi kebakaran atau rIsiko perluasannya yang menimpa suatu obyek pertanggungan.
- Asuransi Kendaraan Bermotor
Suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian, kerusakan dan kehilangan atas kendaraan bermotor akibat terjadi risiko yang menimpa suatu obyek pertanggungan dan juga resiko akibat tuntutan hukum pihak ketiga dari penggunaan kendaraan bermotor.
- Asuransi Pengangkutan Laut,Udara dan Darat
Suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian keuangan akibat kerusakan / hilangnya cargo selama proses pengangkutan baik yang diangkut melalui laut, udara dan darat.
- Contractor All Risks (CAR)
Suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian karena kerusakan phisik yang diderita tertanggung sebagai kontraktor selama pelaksanaan proyek pekerjaan teknik sipil.
- Asuransi Kerusakan Mesin
Asuransi yang menjamin kerugian karena kerusakan phisik pada mesin-mesin milik tertanggung selama masa pertanggungan.
- Asuransi Elektronik
Asuransi yang menjamin kerugian karena kerusakan phisik pada peralatan elektronik.
- Asuransi Alat Berat
Asuransi yang menjamin kerugian / kerusakan pada alat-alat berat milik tertanggung.
- Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi yang memberikan jaminan kepada penerima manfaat bila terjadi suatu kecelakaan yang menyebabkan risiko kematian, perawatan kesehatan, ketidakmampuan sementara maupun tetap.
- Asuransi Surat Berharga / Uang
Asuransi yang memberikan jaminan pada masa proses penyimpanan dan pengiriman uang/ surat berharga ke suatu tempat.
- Liability Insurance
Suatu bentuk asuransi yang menjamin tuntutan hukum pihak ketiga yang mungkin timbul pada masa kegiatan bisnis tertanggung atau penggunaan suatu produk / aset milik tertanggung oleh pihak ketiga.
- Asuransi Kesehatan Kumpulan
Asuransi ini memberikan jaminan manfaat untuk biaya-biaya medis yang dibebankan kepada karyawan dan tanggungannya bilamana yang bersangkutan mendapatkan perawatan atau pengobatan di Rumah Sakit atau Klinik. Tersedianya jaringan RS/ Klinik yang luas dan tersebar di seluruh Indonesia, membantu peserta untuk mendapatkan jaminan manfaat tanpa harus mengeluarkan dana tunai. Jenis manfaat asuransi Kesehatan Kumpulan yang kami miliki meliputi Rawat Inap, Manfaat Rawat Jalan, Manfaat Persalinan, Manfaat Perawatan Gigi dan Manfaat Kaca Mata.
- Surety Bond
Produk Surety Bond yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Mega :
" Jaminan Penawaran
" Jaminan Pelaksanaan
" Jaminan Pembayaran Uang Muka
" Jaminan Pemeliharaan
PT. Asuransi Mega Pratama
Produk asuransi yang ditawarkan yaitu :
· Asuransi kebakaran
· Asuransi pengangkutan
· Asuransi rangka kapal
· Asuransi Engineering
· Asuransi kendaraan bermotor dan alat berat
· Asuransi Aneka
· Asuransi tanggung gugat
· Surety dan customs bond
PT. Asuransi Parolasma
Produk asuransi yang ditawarkan yaitu :
INFO PRODUK :
· ASURANSI UMUM
· SURETY BOND
Ø Asuransi Umum :
Asuransi Pengangkutan -(Cargo Insurance)
Asuransi Kendaraan Bermotor - (Motor Vehicle Insurance)
Asuransi Alat-Alat Berat - (Heavy Equipment Insurance)
Asuransi Kecelakaan Diri - (Personal Accident Insurance)
Asuransi Kebongkaran - (Burglary Insurance)
Asuransi Uang Dalam Brankas - (Cash In Safe Insurance)
Asuransi Uang Dalam Pengiriman - (Cash In Transit Insurance)
Asuransi Konstruksi - (Contractors All Risk Insurance)
Asuransi Mesin Kontraktor - (Contractors Plant and Machinery Insurance)
Asuransi Kerusakan Mesin-Mesin - (Machinery Breakdown Insurance)
Asuransi Rangka Kapal Laut -(Marine Hull Insurance)
Asuransi Pemasangan Mesin - (Erection All Risks Insurance)
Asuransi Peralatan Elektronik - (Electronic Equipment Insurance)
Asuransi Hole In One - (Hole In One Insurance)
Asuransi Tanggung Gugat -(Liability Insurance)
Asuransi Pesawat Terbang - (Aviation Insurance)
Asuransi Kebakaran - (Fire Insurance)
Ø Surety Bond
Surety Bond adalah jaminan proyek yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi umum, yang menjamin resiko kerugian yang mungkin akan diderita oleh Obligee (pihak pemilik proyek/bouwheer) yang disebabkan pihak Principal (pelaksana proyek) gagal melaksanakan atau menyelesaikan proyek.
Produk Surety Bond :
* Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Jaminan yang diminta oleh Obligee dari Principal sebagai syarat untuk mengikuti sebuah tender. Jaminan ini dibutuhkan Principal saat akan memasukkan Surat Penawaran Harga (SPH) Proyek.
* Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan yang diminta oleh Obligee dari Principal setelah keputusan lelang proyek diumumkan. Jaminan ini dibutuhkan Principal setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterima dan proyek akan dilaksanakan.
* Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan yang diminta oleh Obligee dari Principal setelah kontrak kerja ditandatangani. Jaminan ini dibutuhkan Obligee untuk menjamin uang muka yang ditarik Principal sebagai modal awal pengerjaan suatu proyek.
* Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan yang diminta oleh Obligee dari Principal setelah proyek selesai dikerjakan dan akan memasuki masa pemeliharaan.
PT. Asuransi Puri Asih
PT. Asuransi Puri Asih merupakan salah satu Asuransi Kerugian yang telah berdiri sejak tahun 1979 sesuai dengan Akte Notaris Juliaan Nimrod Siregar, SH No.64 tertanggal 18 Desember 1979 dengan No. NPWP 01315.060.2-021.000 dan SIUPP No. Kep-7438/ MD/ 1986 tertanggal 13 Nopember 1986 yang juga merupakan group dari Asuransi Jiwa Bumi Asih.
Adapun produk Asuransi Puri Asih terdiri dari :
1. Asuransi Kendaraan Bermotor
2. Asuransi Pengangkutan
3. Asuransi Kebakaran
4. Asuransi Aneka ( Personal Accident)
5. Asuransi Rekayasa ( Contractor All Risk)
6. Asuransi Surety Bond
Dari produk-produk tersebut diatas, Asuransi Pengangkutan dan Asuransi Surety Bond yang merupakan produk unggulan kami yang dapat memberikan " rate" yang lebih kompetitif.
Adapun jenis Jaminan dalam Asuransi Surety Bond yang dapat kami terbitkan adalah :
1. Jaminan Penawaran ( Bid Bond)
2. Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond)
3. Jaminan Perawatan ( Maintenance Bond)
4. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond)
Refrensi :
http://www.megapratama.com/id/index.htm
http://www.jasaraharja-putera.co.id/
http://puriasihinsurance.indonetwork.or.id/profile/pt-asuransi-puri-asih.htm
http://www.megainsurance.co.id/
http://www.intra-insurance.com/
http://www.jasatania.co.id/home
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi_Kredit_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar